jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak 318 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dinyatakan lulus seleksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong meminta para peserta yang lulus seleksi PPPK formasi guru mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih penempatan kerja.
BACA JUGA: Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Noprianto mengatakan bahwa para peserta yang lulus PPPK formasi guru harus mewaspadai hal tersebut.
"Kami mengimbau kawan-kawan yang baru lulus PPPK untuk tidak percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu penempatan dengan imbalan tertentu, saya pastikan hal tersebut tidak ada, dan mereka harus waspada," kata Noprianto di Rejang Lebong, Senin (13/1).
BACA JUGA: Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
Dia menjelaskan setelah adanya pengumuman kelulusan 318 calon PPPK guru di Kabupaten Rejang Lebong pada 8 Januari 2025, saat ini para calon ASN itu tengah melakukan pengurusan berkas-berkas persyaratan saat pendaftaran sebelumnya.
Noprianto minta mereka yang baru lulus ini untuk mengikuti mekanisme yang ada, karena dalam proses rekrutmen PPPK guru beberapa waktu lalu tidak langsung penempatan dan para pendaftar sudah membuat pernyataan siap untuk ditempatkan di mana saja.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
"Kondisi ini mungkin dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi," ungkapnya.
Dia mengatakan dalam proses penempatan PPPK guru ini, sebagian akan dikembalikan ke sekolah asal mereka.
Sebagian lagi tidak, karena ada beberapa sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang kekurangan guru sehingga akan diisi oleh guru PPPK.
Menurut dia, dari informasi yang sampai kepadanya, dugaan praktik pungli penempatan guru PPPK ini mencapai Rp 10 juta per orang.
Dugaan pungli ini terkait dengan penempatan mereka untuk bertugas setelah dinyatakan lulus PPPK, dan hendak ditempatkan di sekolah yang diingini tetapi harus membayar dengan nominal mencapai Rp 10 juta.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman meminta kalangan guru PPPK yang barus lulus seleksi agar hati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak menjadi korban.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya guru PPPK untuk tidak serta-merta percaya dengan isu-isu yang beredar. Kalau ada yang dirugikan agar segera melapor ke Polres Rejang Lebong, nanti akan ditindaklanjuti oleh tim saber pungli," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi