jpnn.com - PONTIANAK- Oknum guru cabul asal Pontianak Timur, Ismail Marzuki, yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya dipastikan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (6/1) siang nanti.
"Tersangka akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kasi Intel Kejari Pontianak, Agus Salim Nasution, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Ismail ditangkap jajaran Polsekta Pontianak Timur beberapa bulan yang lalu. Sidang sendiri nantinya akan dihadiri para korban dan orangtuanya. Namun, karena kasusnya asusila, sidang akan digelar dengan tertutup.
BACA JUGA: Kelasss.. Brimob Bisa Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Ancaman hukuman pelaku pedofilia ini masih sama dengan pasal yang dijerat polisi, pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “"ncaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman. Karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Waduh.. Ada Pemadaman Bergilir Selama 20 Hari
BACA JUGA: BRAKK! Mobil Truk Tabrak Tambal Ban, Satu Tewas dan Satu Lagi Cedera
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Lantaran Istri Disantet, Suami Nekat Merampok Si Penyantet
Redaktur : Tim Redaksi