jpnn.com, MALANG - Sukarelawan Ganjar Milenial Center Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan soal kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto ke Polres Malang, Senin (30/10).
GMC Jatim sebelumnya dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama Muhammad Deckaryan Lexca Justico (MDLJ). MDLJ merupakan mantan Koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut sukarelawan Ganjar.
BACA JUGA: Berkat Bantuan Orang Muda Ganjar Riau, Petani Jambu Terbebas dari Hama
“Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Malang terkait laporan pada 3 Oktober. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kami juga sampaikan semuanya,” kata Koordinator Wilayah GMC Jatim, Mahmud dalam siaran persnya.
Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada pihak kepolisian, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Mahmud juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
BACA JUGA: Ganjar Datangi Desa Karangpucung Malam-Malam, Penasarannya Terbayar
“Serta untuk ke depannya persoalan kasus ini juga segera diselesaikan dan harapan kami bisa berjalan dengan lancar juga,” kata dia.
Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus itu.
BACA JUGA: Gus Muwafiq Meyakini Mas Ganjar seperti Mbah Hisyam, Sama-Sama Berjuang untuk Rakyat
“Terima kasih banyak juga kepada kepolisian khususnya Polres Kabupaten Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita,” kata dia.
Sbelum laporan tersebut dibuat pihak GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali, serta upaya persuasif kepada MDLJ. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Kuasa Hukum Mahmud, Satria Marwan menyebut laporan itu merupakan upaya hukum terakhir yang diambil sukarelawan GMC setelah upaya teguran tidak direspons oleh terlapor.
“Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami percaya kepolisian profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien,” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Srikandi Ganjar Rajut Tali Silaturahmi Antarwarga di Semarang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan