jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 hari ini (6/4) akan menggelar Aksi Bela Islam 64 sebagai bentuk keprihatinan terhadap puisi Sukmawati Soekarnoputri.
Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Rifqi menuturkan, Aksi Bela Islam 64 tersebut persis seperti aksi 411 saat kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
BACA JUGA: Laporan Kasus Sukmawati Sudah Banyak Banget
“Ini pesertanya dari seluruh Indonesia. Ada dari Bengkulu hingga Banjarmasin,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Aksi itu rencananya digelar dengan rute Masjid Istiqlal hingga Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia memperkirakan jumlah massa yang bergabung pada aksi itu mencapai 10 ribu orang. Aksi akan digelar pukul 13.00 hingga selesai.
BACA JUGA: Sukmawati Cium Tangan Kiai Maruf Amin, Proses Hukum Lanjut
“Ini massanya bukan hanya dari elemen LSM atau organisasi, tapi ada juga di luar LSM atau organisasi. Mereka ada yang independen tergerak sendiri,” paparnya.
Menurut Rifqi, aksi tersebut bertujuan untuk mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap polemik puisi yang dibacakan oleh Sukmawati.
BACA JUGA: Sukmawati Cium Tangan Kiai Maruf Amin Dua Kali
Dia menyebutkan, Sukmawati memberikan satu pendidikan yang kurang baik kepada bangsa Indonesia. “Walaupun sudah meminta maaf. Hukum tetap berjalan juga, kalau berbuat sesuatu ya tetap harus bertanggungjawab,” terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan aksi tersebut. Surat diterima pada Rabu (4/4). “Perkiraan massanya ribuan,” ujarnya.
Argo mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya tidak ada rencana untuk menghentikan kasus tersebut. Meski begitu, kepolisian berharap berharap kepada para pelapor dan terlapor untuk berdiskusi baik-baik. “Dialog dulu perlahan-lahan,” katanya.
Polisi berpangkat tiga melati itu menambahkan, pihaknya belum berencana untuk memanggil Sukmawati. Dalam tahap penyelidikan, polisi akan memanggil pihak pelapor hingga saksi ahli terlebih dulu. “Jadi tidak bisa langsung begitu. Kami akan gali dulu adakah unsur-unsur pidana begitu kan,” ungkapnya.
Lantas, kapan pihaknya akan memanggil pelapor hingga saksi ahli. Argo enggan memaparkan. “Kalau saksi ahli, paling ya saksi ahli bahasa, sastra, hingga ada MUI,” katanya. Yang terpenting, masih kata Argo, masyarakat tidak perlu bergejolak. “Serahkan saja ke kepolisian,” imbuhnya.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (idr/sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Puisi Sukmawati: Cak Imin Minta Semua Laporan Dicabut
Redaktur & Reporter : Soetomo