Kasus Sumber Waras Dianggap Cuma Cara Menjegal Ahok

Selasa, 10 Mei 2016 – 14:26 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus memperkirakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak akan tersentuh kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Jakarta Barat.

Pasalnya menurut Petrus, proses pembelian lahan masuk dalam ranah hukum perikatan. "Kasus ini hanya dipakai oleh oknum-oknum yang ingin menjegal Ahok maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017 dengan cara menggunakan hasil audit BPK. Karena itu, Ahok tak akan tersentuh kasus dugaan korupsi Sumber Waras," kata Petrus, di Jakarta, Selasa (10/5).

BACA JUGA: Wiih Ngeri..Ahok Digarap untuk Semua Tersangka

Karena itu, Petrus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "KPK harus menempatkan aspek Hukum Perikatan, di mana Pemda DKI Jakarta selaku badan hukum publik yang oleh undang-undang diberikan hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperdataan dalam melakukan hubungan hukum secara perdata dengan pihak lain. Yayasan Sumber Waras sebagai badan hukum perdata yang sama-sama mempunyai hak dan kewenangan untuk memiliki tanah dan benda-benda lainnya," ungkap Petrus.

Dia menjelaskan, sebagai dua subjek hukum yang melakukan perikatan jual-beli, maka antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Yayasan RS Sumber Waras terikat kepada asas-asas hukum perikatan yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian.

BACA JUGA: Tiga Anggotanya Jadi Korban Massa HMI, Ini Langkah Polisi

Menurut Petrus, dalam kitab UU Hukum Perdata mengenai persoalan jual-beli termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perikatan yang secara lengkap mengatur tentang syarat sahnya suatu perikatan. Untuk menilai apakah suatu peristiwa jual beli tanah telah memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum, maka acuannya adalah pada kitab UU Hukum Perdata.

"Karena itu, BPK harus menjamin bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya itu benar-benar berisi penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi tentang pengelolaan dan tanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar hak-hak dan asas-asas hukum di dalam lalu lintas hukum perikatan dalam peristiwa jual beli tanah Yayasan RS. Sumber Waras," terang Petrus.

BACA JUGA: Adhyaksa: Setop Pembangunan Hotel dan Mall

Jika terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat sahnya perikatan atau jual beli ujarnya, maka segala risiko yang timbul termasuk risiko untuk membatalkannya-pun hanya bisa ditempuh dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda DKI Jakarta dengan pihak RS Sumber Waras untuk menyelesaikannya sendiri.

"Tergantung keduanya, apakah melalui musyawarah untuk sepakat membatalkan atau dibatalkan melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri termasuk tuntutan mengenai penggantian kerugian kepada penjual atau pembeli yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa HMI Bubar, Kapolsek Ucap Hamdalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler