jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil audit investigasi yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, bersifat final. Dalam auditnya, BPK menyatakan, ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Rekomendasi BPK sifatnya tidak ada batas waktunya, dia berlaku sampai kiamat. Berbeda dengan pajak yang ada kadaluarsa lima tahun," kata Harry dalam audiensi dengan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta di BPK, Jakarta, Senin (20/6).
BACA JUGA: Didorong Terjun dari Monas, Ini Kata Politikus Gerindra
Dengan begitu, menurut Harry, apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI saat ini, maka indikasi kerugian negara tersebut masih tetap ada.
"Jadi kalau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI sekarang, maka pemerintah DKI yang akan datang harus menindaklanjuti, karena kerugian negara itu akan bersifat tetap indikasinya," ucap Harry.
BACA JUGA: Satu Juta KTP Terkumpul, Awas..Ada yang Lompat dari Monas
Terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014 dan melakukan audit investigasi yang diminta oleh KPK.
"Pada bulan Agustus, KPK meminta kami melakukan audit investigasi, di laporan hasil LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar, dan kami merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara itu," ungkap Harry. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Junimart: Apakah ICW Itu KPK?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wah Lift yang Ambruk di RS Fatmawati Sudah Beroperasi 21 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi