Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G di Medan Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Januari 2022 – 18:42 WIB
Video siswa SD di Medan diduga disuntik vaksin kosong viral di medsos. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SUMATERA UTARA - Polisi menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1).

BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Tebet, 3 Warga Tewas, Ini Penyebabnya

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang, yaitu dokter G," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan di laboratorium.

BACA JUGA: DMA Mencuri Motor Rekan Kerja, Ini Modusnya, Alamak

Hasilnya, tidak ada kandungan vaksin yang disuntikkan ke tubuh korban.

"Hasilnya kami sudah dapatkan, memang tidak ditemukan," ujarnya.

BACA JUGA: Pamer Pose Berenang, Tante Atien: Dingin Banget

Atas perbuatannya, Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.

Irjen Panca Putra Simanjuntak berharap kasus itu tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksin.

"Kami akan tangani secara cepat dan yang paling utama adalah tidak boleh membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksin. Setiap individu yang melakukan penyimpangana maka akan diproses sesuai dengan aturan," bebernya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler