Kasus Surat Suara Tercoblos Mempermalukan Bangsa di Mata Dunia

Jumat, 12 April 2019 – 21:00 WIB
Surat suara yang tercoblos. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Ismail Rumadan menyayangkan kasus surat suara tercoblos terjadi di Malaysia. Menurutnya, hal ini akan menjadi preseden buruk dan mempermalukan Indonesia di mata dunia. 

“Tentu peristiwa tersebut sangat memalukan sekali bagi negara dan masyarakat Indonesia di tengah pantauan dan sorotan dunia Internasional terhadap proses pelaksanaan pesta demokrasi pilpres maupun pileg yang berjalan serentak ini,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (12/4).

BACA JUGA: Pesan Mbak Tutut, Usai Mencoblos Jangan Langsung Pulang

Untuk itu, Pria kelahiran Maluku ini menekankan, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga martabat bangsa Indonesia di mata internasional adalah mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, terutama pihak kedutaan besar RI untuk malaysia.

“Sebab patut diduga bahwa ada keterlibatan pihak kedubes RI di Malaysia, karena caleg yang berasal dari partai NasDem yang sudah tercoblos dalam kertas surat suara yang ditemukan memiliki hubungan dengan Duta Besar RI untuk Malaysia.

BACA JUGA: Ada Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Jangan Meresahkan Masyarakat

Oleh karena itu, Ismail menegaskan, jika mereka terbukti melakukan kecurangan, maka KPU juga harus segera mendiskualifikasi caleg yang bersangkutan dari pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Indikasi ini kata dia, dikuatkan oleh Duta Besar ‎Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana‎ bisa menjadi Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

BACA JUGA: Lho, Kok Bisa Wakil Dubes RI di Malaysia Jadi PPLN?

“Oleh karena itu dalam konteks menjaga independensi penyelenggaraan pilpres dan pileg ini, maka KPU harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam timdakan kecurangan tersebut terutama pihak penyelenggara pemilu yang ada di Malaysia,” ujar dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harta Kekayaan Capres dan Cawapres 2019


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler