jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) penetapan APBNP kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bathoegana), hari ini, penyidik lakukan geledah di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: 113 Kader Demokrat Paling Rawan Membelot
Johan mengatakan dua lokasi yang digeledah adalah perumahan Mega Cinere Jl Jepara Nomor 808 Depok dan Jl Jepara Nomor 799. Dia mengungkapkan penggeledahan di perumahan Mega Cinere Jl Jepara Nomor 808 Depok telah selesai.
Sementara penggeledahan di satu lokasi lainnya masih berlangsung. "Perumahan Mega Cinere Jl Jepara No 799 Depok milik salah satu saksi. Ditempati Taufik Lubis," tandas Johan.
BACA JUGA: Baca Pledoi, Anas Merasa Jadi Korban Opini
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR RI periode tahun 2009-2014," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
BACA JUGA: Menkumham Bantah Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat
Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Lega Partai Demokrat Pilih Pilkada Langsung
Redaktur : Tim Redaksi