Menkumham Bantah Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kamis, 18 September 2014 – 18:31 WIB
Anggodo Widjojo. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah adanya rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo.

Menurutnya Ditjen Pemasyarakatan sudah membantah hal itu. "Itu saya punya Dirjen sudah membantah. Darimana itu informasi demikian," tutur Amir di Jakarta, Kamis, (19/9).

BACA JUGA: PKB Lega Partai Demokrat Pilih Pilkada Langsung

Sebelumnya informasi itu dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih, tempat Anggodo ditahan. Namun, menurut Marselina, Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap adik Anggoro Widjojo itu masih dalam proses.

Pihak Lapas Sukamiskin mengungkapkan pengajuan PB atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas masih dijabat oleh Giri Purwadi. Menurut Amir, informasi itu tidak benar selama bukan berasal dari informasi resmi Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Demokrat Dukung Pilkada Langsung, PKB: Alhamdulillah...

"Makanya informasi yang paling benar itu adalah Dirjen Pemasyarakatan. bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis, yang menguasai detil dari tim penilai pemasyarakatan. Itu kan dari Ditjen," tandas Amir. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi-JK Diminta Tak Takut dengan Mafia Migas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moncer di Moto3, Jack Miller Langsung Terjun di MotoGP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler