Kasus Tabrak Lari di Depok, Korban Tewas Dibuang, Pelaku Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Minggu, 19 Februari 2023 – 04:51 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah), Kasubag Humas AKP Elni Fitri (kiri), dan Kasatlantas AKBP Bonifacius Surano. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Aparat Polres Metro Depok menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.

BACA JUGA: Anggota Brimob Tewas jadi Korban Tabrak Lari, Pelakunya Tak Disangka

Pelaku pria berinsial ERA (26) tersebut, yaitu dengan mengganti pelat nomor kendaraannya yang sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Pelaku mengganti pelat dan warna di bengkel milik temannya dengan alasan diperbaiki," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady dilansir JPNN Jabar, Sabtu (18/2).

BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Siswi di Banjarnegara Sudah Diciduk, Dia Ternyata

Fuady menuturkan sebelum mengubah kendaraannya, pelaku sempat mendatangi kembali tempat dirinya membuang korban.

Hal itu dilakukan pelaku untuk memastikan masih ada atau tidaknya korban di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu

"Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya," tuturnya.

Polisi menetapkan ERA sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Alih-alih bertanggung jawab, ERA malah membuang korban di Kebun Kosong di Kelurahan Rangakapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Dibunuh, Prajurit TNI Keroyok 5 Pengunjung Kafe, Babak Belur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler