jpnn.com - BANJARMASIN - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan WA (46) sopir truk tronton membawa peti kemas sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Banjarmasin, Kalsel.
Diketahui, tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Sabtu (11/1) malam.
BACA JUGA: Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
Truk yang dikemudikan oleh WA saat itu diduga mengalami rem blong ketika di turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi, sehingga terjadilah tabrakan beruntun.
Akibat tabrakan tersebut, tiga sepeda motor, tiga mobil, dan satu truk menjadi korban.
BACA JUGA: Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
Pengemudi sepeda motor bahkan terluka dan diduga mengalami patah tulang.
"Kasus tabrakan beruntun ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sopir truk tronton berinisial WA (46) statusnya sebagai tersangka dari kecelakaan lalu lintas tersebut," ucap Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra di Banjarmasin, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
Menurut Edwin, penyidik juga telah mengamanan WA guna proses hukum lebih lanjut dari peristiwa tabrakan beruntun tersebut. "Kami masih dalam proses memeriksa saksi di lapangan," ungkapnya.
Edwin menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa truk tronton tersebut ternyata kelebihan muatan dari batas maksimal yang telah ditetapkan.
"Seharusnya truk ini bisa menampung muatan maksimal 11 ton, tetapi dari surat jalan diketahui membawa 24 ton, sehingga lebihan 13 ton," kata perwira pertama Polri, itu.
Edwin mengatakan diketahui muatan yang dibawa itu berupa getah atau karet dari Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi