jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon telah mengungkap kasus kematian seorang tahanan kasus narkoba berinisial AG.
Dia meninggal dunia setelah beberapa jam ditahan di Rutan Polres Cilegon.
BACA JUGA: Heboh Kabar Habib Bahar Meninggal di Tahanan, Begini Faktanya
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan kematian korban dikarenakan dianiaya sesama tahanan.
Total, ada enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tahanan Polres Metro Jaksel Meninggal, Keluarga Lapor ke Komnas HAM
“Terkait dengan perkara itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian kami juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban," ungkap AKBP Sigit dalam siaran persnya, Senin (21/2)
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ASB, HY, M, JP, FA dan DA.
BACA JUGA: Tahanan Polsek Tewas, Kapolda Sumsel Sampai Minta Maaf dan Berjanji
“Semuanya merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon,” kata mantan penyidik KPK itu.
Selain menetapkan enam tersangka, penyidik juga menyita barang bukti satu buah kaus, satu celana pendek, satu buah gulungan karpet, dua buah botol berisi air, dan bongkahan semen.
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku tak terima dengan ucapan korban.
Ketika itu, AG baru masuk ke dalam Rutan Polres Cilegon.
Kemudian, tersangka ASB selaku yang dituakan dalam tahanan melakukan komunikasi dengan korban.
“Namun, korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka ASB merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” beber Sigit.
Dari situ langsung lima tersangka lain ikut memukuli korban karena terpancing.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun," tegas eks Kasat Resnarkoba Bekasi Kota itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan