Tahanan Polsek Tewas, Kapolda Sumsel Sampai Minta Maaf dan Berjanji

Senin, 21 Februari 2022 – 21:27 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto secara khusus meminta maaf kepada keluarga tahanan yang tewas.

Korban merupakan tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara.

BACA JUGA: Ada Luka Lebam pada Tubuh Tahanan yang Tewas, Kombes Supriadi: Semua Petugas Diperiksa

"Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," kata Kebid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

BACA JUGA: KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!

BACA JUGA: Terekam CCTV, 2 Wanita dan 4 Pria Diciduk di Hotel, Kasusnya Besar

Menurut Kombes Supriadi, Kapolda Sumsel berkomitmen menindak tegas terhadap siapa pun anggotanya yang melanggar.

"Itu komitmen dari Bapak Kapolda," ujarnya.

BACA JUGA: Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik

Sebelumnya, Kombes Pol Supriadi mengatakan proses pemeriksaan terhadap anggota Polsek Lubuk Linggau Utara oleh Bidang Propam Polda Sumsel bersama Polres Lubuk Linggau terus berlanjut.

Ada lima anggota Polsek Lubuk Linggau Utara sudah dinonaktifkan, di antaranya merupakan penyidik yang menangani perkara tahanan tersebut.

"Masih kami dalami dan sudah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya akan kami buka secara transparan," kata dia.

Tahanan yang tewas itu berinisial H (45), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

H berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian yang sudah dalam tahap penyidikan.

Dia ditemukan tewas dalam penjara dengan kondisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya pada Senin (14/2).

Polda Sumsel menyebut visum yang dilakukan pihak rumah sakit belum dapat memastikan penyebab luka lebam pada tubuh tahanan H.

Artinya, tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga apakah bersedia untuk dilakukan autopsi atau tidak.

Berdasarkan aturannya untuk melakukan autopsi itu harus ada persetujuan dari pihak keluarga dan proses tersebut akan ditangani oleh Polres Lubuk Linggau. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iptu Rayendra Menguak Fakta Kematian Mbak Desi di Indekos, 3 Wanita Terlibat


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler