Kasus Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Segera disidangkan

Jumat, 24 April 2020 – 15:51 WIB
Petugas Gakkum KLHK menaruh garis pembatas di lokasi tambang ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, MANADO - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin lalu.

Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap, alat bukti dan penetapan tersangka SM (38) dan HA (37).

BACA JUGA: Soal Tambang Ilegal di IKN hingga Tabalong, Jokowi: Tutup!

Tambang emas ilegal ini diketahui berada di Patolo, di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Tahun 2020

Tersangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus ini berhasil diselesaikan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Curhat, Aturan untuk Kendaraan Pribadi, Ridwan Kamil Minta Maaf

"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” kata Dodi.


Saat ini kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK, KLHK, Yasid Nurhuda di Jakarta mengatakan telah meminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional.

"Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” kata Yasid.

Yasid menambahkan, meski di tengah pandemi COVID-19, Ditjen Gakkum LHK tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan, terutama di dalam kawasan konservasi seperti TN Bogani Nani Wartabone, dengan mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler