jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7).
Kedatangannya itu dalam rangka memastikan duduk persoalan dugaan kasus pelecehan yang menimpa Istri Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Cerita Seno Sukarto tentang Irjen Ferdy Sambo & Nyonya, Ada yang Berubah, Ternyata
Kejadian itu pula yang diduga menjadi sebab insiden baku tembak antara Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E yang pada Jumat (8/7).
"Jadi, hari ini kami diundang untuk mendengarkan lebih lanjut bagaimana sebetulnya posisi, khususnya yang laporan dari Ibu P (istri Irjen Ferdy, red) yang menjadi korban kekerasan seksual di dalam kasus itu," ujar Andy kepada wartawan di depan Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Bukan Sekadar Omong, Jenderal Bintang 3 Ini Turun Langsung ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dia menolak merinci informasi yang disampaikan oleh penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, Andy hanya mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Reserse Solok Pimpin Pengusutan Perkara di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Lebih lanjutnya tentang kasusnya dan lain-lain silakan tanyakan ke penyidiknya saja, mari kita buka porsi menghormati hak korban yang dengan penuh keteguhan melaporkan kasus yang dialami," pungkas Andy.
Sebenarnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh istri Irjen Ferdy.
Laporan itu berkaitan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mencantumkan soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum," tutur Budhi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone