Kasus Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Nakhoda dan Pemilik Kapal Jadi Tersangka

Selasa, 02 Agustus 2022 – 07:35 WIB
KM Kapal Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada 18 Juli 2022 (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda dan pemilik KM Cahya Arafah sebagai tersangka. 

Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan, 18 Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Para Ahli Waris Korban KM Cahaya Arafah

"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal AN dan pemilik kapal AHI," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim yang dihubungi, Senin (1/8). 

Dia menjelaskan bahwa penyidik melakukan penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA: Dihantam Gelombang Laut, Kapal Berpenumpang 66 Orang Tenggelam, Mohon Doanya

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, polisi sudah meminta keterangan terhadap 12 saksi.

Adapun saksi itu, antara lain, nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

BACA JUGA: Bermain di Sungai, 3 Anak di Jambi Tenggelam

Menurut dia, dalam penetapan kedua orang itu sebagai tersangka, penyidik menganggap telah memenuhi unsur. Namun begitu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut. 

"Selain itu, kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 302 Ayat 1, 2, dan 3, Juncto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 

Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," katanya.

Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah dengan rute Desa Samo menuju Tokaka  tenggelam di perairan Tokaka. Peristiwa itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita berinisial K (4) dinyatakan hilang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler