Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Rosihan Juhriah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (27/1). 

Selain memvonis Picandi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap empat terdakwa lainnya. 

Terhadap terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Marzuki dan Renaldo divonis hukuman lima tahun penjara. 

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim Rosihan saat membacakan putusan. 

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Putusan yang disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Picandi Masco Jaya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. 

Adapun jabatan kelima pelaku, yakni Picandi Masco sebagai Business Manager PT kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Marzuki staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Renaldo sebagai kurir laboratorium PT kimia Farma Medan. 

Lalu, Depi Jaya customer service PT Kimia Farma Medan dan Sepipa Razi merupakan karyawan honorer yang bertugas mengeluarkan hasil rapid tes antigen kepada pasien. 

Kelimanya sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam kasus itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar). (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Sebelumnya Galak Keroyok Polisi dan Rusak Pagar Polda, Sekarang Semuanya Ciut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi 16 Murid SD Disuruh Makan Sampah Oleh Guru, Enggak Tega Membacanya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler