Kasus TKI Divonis Mati Ditangani KBRI di Malaysia

Kamis, 08 November 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kakak beradik, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) yang divonis mati di Malaysia, masih terus ditangani oleh pemerintah Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

“Semuanya hingga saat ini masih terus ditangani oleh KBRI kita yang ada di sana (Malaysia). Kami di sini juga terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangan kasus tersebut,” ungkap Muhaimin kepada JPNN, Kamis (8/11).

Muhaimin menjelaskan, perkembangan mengenai kasus TKI kakak beradik tersebut belum final. Intinya, lanjut Muhaimin, pemerintah Indonesia akan taat mengikuti prosedur hukum yang ada di sana.

“Tetapi kita akan tetap berupaya terus menerus mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur,” imbuhnya.

Dikatakan, pihak Kemenakertrans bekerjasama dengan BNP2TKI dan KBRI Kuala Lumpur juga sudah menyiapkan lawyer untuk mendampingi kedua TKI kakak beradik tersebut di dalam sidang banding.  Harapannya, kedua TKI itu diharapkan bisa terbebas dari vonis hukuman mati.

“Pemerintah termasuk pihak KBRI Malaysia dan BNP2TKI tentu berupaya seoptimal mungkin agar dilakukan pengadilan yang fair. Pasalnya, dalam proses hukum terlihat ada bentuk ketidakadilan,” pungkasnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama Golkar Dorong Dahlan Lapor KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler