Kasus Transjakarta, Dua Saksi Pihak Swasta Digarap

Selasa, 03 Juni 2014 – 14:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2013.

Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan anak buah Jaksa Agung Basrief Arief. Hari ini, Selasa (3/6), Korps Adhyaksa mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi.

BACA JUGA: Innova Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Suami Tewas Istri Terluka

Mereka yang akan diperiksa bukan dari kalangan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melainkan dua orang petinggi perusahaan swasta.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, dua saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Toni T Spontana, Selasa (3/6).

BACA JUGA: Ahok: 27 Ribu Penerima KJP tak Prosedur

Dua saksi itu adalah Direktur Utama PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong dan Direktur Utama PT San Abadi Indra Krisna.

Mereka digarap untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

BACA JUGA: Jakarta Fair Kemayoran Digelar 6 Juni-6 Juli

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Sedangkan dua lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu. (boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Jakarta Dirazia, Pengemis dan Waria Lari ke Kota Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler