Kasus Transjakarta, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 28 Maret 2014 – 15:13 WIB
Transjakarta. Foto: JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Dua tersangka berinisial DA dan ST adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. DA dalam proyek ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.

BACA JUGA: PT TJ Resmi Kelola Transjakarta

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

"Tersangka ST adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui keterangan persnya pada Jumat, (28/3).

BACA JUGA: Ribuan Honorer tak Terima Gaji

Menurut Untung, dari hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Agung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp. 1.000.000.000.000,- dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp. 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan busway Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 orang tersangka," papar Untung.

BACA JUGA: Terobos Busway, 146 Kendaraan Ditilang

Untung menyatakan tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Transjakarta, Pejalan Kaki Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler