jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Kamis (16/10). Mereka adalah Asisten Perekonomian dan Administrasi yang juga Plt Sekda Pemprov DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Suhodo.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta I Made Karma Yoga, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar, Kepala UPT Panti social Gandaria I Cilandak, R. Yanti Afandi dan Kepala Samsat Jakarta Selatan, Dody SH.
BACA JUGA: Terapkan Pengamanan Pagar Betis dari DPR Hingga Istana
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, dari enam saksi hanya lima yang hadir memenuhi panggilan penyidik. "Adapun saksi R Yanti Afandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony, Kamis (16/10).
Dia menjelaskan, saksi Hasan, Sutanto, Akbar, I Made, diperiksa terkait keberadaan mereka sebagai Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya. "Namun menerima honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis," ungkap Tony lagi.
BACA JUGA: Jadi Plt Gubernur, Kewenangan Ahok Terbatas
Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri aset-aset kekayaan tersangka bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. "Penelusuran dalam mencari asset-asset kekayaan tersangka Udar Pristono," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Minta Warga DKI Dukung Penuh Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Ahok Keras tapi Hatinya Lembut
Redaktur : Tim Redaksi