Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika

Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB
Ilustrasi logo IAPI

jpnn.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merespons kasus pencetakan uang palsu Rp 22 miliar di kantor akuntan publik yang diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi yang beralamat di jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Kodam Jaya Ungkap Pemilik Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja menyampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi yang dulunya dipimpin oleh Umaryadi, pada 2023 telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

"Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi juga telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023," kata Handang dikutip dari siaran pers, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar

Selain itu, katanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.

"Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP," ujar Handang.

BACA JUGA: Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik

Dia menjelaskan bahwa sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Handang mengingatkan bahwa seorang Akuntan Publik (AP) harus mematuhi setiap prinsip dasar etika, di mana salah satunya adalah perilaku profesional.

Menurut Handang, hal itu mewajibkan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi anggota.

Oleh karena itu, katanya, seorang AP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP.

"IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP," tutur Handang.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler