JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, ke Komisi Informasi Pusat (KIP). ICW mengaku rektorat UI tidak memenuhi azas transparansi, seusai UU Keterbukaan Informasi Publik, atas data milik publik yang mereka minta.
Dalam gugatan yang diajukan Rabu (4/1), ICW mengaku menemukan kejanggalan dalam pengelolaaan keuangan UI, adanya dugaan gratifikasi perjalanan dinas rektor ke luar negeri, serta ketidakberesan dalam tender gedung perpustakaan dan pembangunan boulevard di kampus UI.
Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Rektor UI sejak 3 Oktober 2011. Pihak UI, memberikan jawaban pada 20 Oktober 2011. Namun, menurut ICW, data dari rektorat tidak lengkap dan kurang akurat. Pihak rektorat dianggap menutup-nutupi informasi yang diperlukan publik. "Rektor tidak terbuka, ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdul Watiq, laporan yang diajukan ICW menjadi kewenangan KIP dalam menempatkan persoalan tersebut apakah masuk dalam sengketa informasi atau tidak. Jika memang memenuhi, sambung dia, maka proses selanjutnya melakukan mediasi bagi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Agar ICW dan pihak bersengketa Rektor UI bertemu menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari hasil mediasi ini, lanjut dia dapat mengarah pada proses lanjutan yakni ajudikasi. Proses tersebut dilakukan jika kedua belah pihak tidak mendapatkan kata sepakat dalam mediasi.
"Ajudikasi itu kewenangan komisioner KIP. Jadi kami yang bakal panggil kedua belah pihak dalam sengketa informasi tesebut," tegasnya.
Hasil sidang ajudikasi, kata Usman, adalah berupa putusan yang bersifat memaksa bagi kedua belah pihak. Tetapi tidak bersifat inkrah, karena masih bisa digugat melalui lembaga PTUN. "Kalau nanti sidang menyatakan itu informasi publik, rektor harus menyerahkan informasi itu. Kalau ada yang tidak puas, silakan ajukan ke PTUN," ucap dia.
Seperti diketahui, gugatan ICW tersebut merupakan buntut dari kecurigaan ketidakberesan keuangan di UI. Sebelumnya, sejumlah civitas academica UI yang menamakan diri Save UI, melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan sejumlah dugaan korupsi di kampus tersebut.
Dalam laporannya ke KPK, ada dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UI senilai Rp 38,6 miliar. Kerugian negara itu muncul berupa denda komitmen, yang dibayarkan negara kepada kreditur proyek, JBIC. Denda komitmen tersebut dibayarkan karena buruknya pengelolaan rektor dalam menyerap loan untuk pembangunan proyek.
Rektor Gumilar memang dilaporkan membangun sebuah Boulevard yang merusak masterplan UI dan penganggarannya tidak jelas. Pembangunan Boulevard, selain mengganggu penyerapan loan pembangunan, juga memangkas manfaat RS Pendidikan. Proyek boulevard tidak bisa teraudit. Rektor UI tidak memasukan proyek yang sudah berdiri itu ke dalam laporan keuangan UI. Rektor juga ditengarai melakukan gratifikasi dalam perjalanan ke luar negeri. Namun, upaya untuk meneliti tindak pidana tersebut selalu terhambat.
Salah satu yang digugat juga informasi tentang proyek perpustakaan pusat UI. Rektor mengklaim, proyek itu nilainya Rp 121,8 miliarâ€"dan dibiayai APBN, Dana Masyarakat, dan Dana Pihak Ketiga. Namun, ada sejumlah dana pihak ketiga dan dana masyarakat yang tidak dilaporkan untuk diaudit. Tercatat, nilai dana masyarakat dan dana pihak ketiga yang ada di UI mencapai Rp 1,17 triliun. "Informasi itu yang ingin kita ketahui," tambah Febri.
Selain itu, ICW juga menyoroti pengelolaan deposito UI senilai Rp 698 miliar pada 2008 dan Rp 768 miliar pada 2009. ICW menilai ada keanehan karena bunga deposito hanya 5,7 sampai 6 persen. "Padahal bunga perbankan berkisar di atas 6 persen," ujar Febri Hendri.
Sementara itu, Rektor UI Rusliwa Gumilar Somantri mengaku laporan yang diajukan sejumlah pihak tersebut mengada-ada. "Semua informasi itu bisa dilihat kok di website kita, terbuka siapa saja bisa mengakses," katanya.
Dia juga membantah tuduhan korupsi dan penyalahgunaan anggaran karena pihaknya sama sekali tidak memegang dana pembangunan boulevard tersebut. Demikian juga dengan pembangunan perpustakaan yang dia katakan tidak ada penyimpangan. "Yang ada perbedaan persepsi tentang biaya operasional dan itu sudah dikembalikan, negara dan UI tidak dirugikan sedikitpun," tegasnya.
Menurut Gumilar, dia tidak terlalu serius menanggapi tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia memilih fokus bekerja dan mengelola kampus untuk kemajuan dunia pendidikan tanah air. "Mereka mengatakan seolah-olah ada bencana dan kondisi darurat di UI, padahal suasana di sini adem-adem saja, suasana belajar mengajar juga tidak terpengaruh," katanya. (ris/rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Sumber Kencono Dipangkas 40 Persen
Redaktur : Tim Redaksi