Kasus Vaksin Palsu Masuk Pengadilan, 19 Terdakwa Disidang

Jumat, 11 November 2016 – 17:36 WIB
Salah satu terdakwa sidang pidana vaksin palsu, Jumat (11/11/2016). (Foto: Ivan Pramana/GoBekasi)

jpnn.com - BEKASI - Kasus vaksin palsu yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu akhirnya masuk ke pengadilan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (11/11) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang terpaksa dibagi ke dalam empat sesi terpisah. Penyebabnya adalah jumlah terdakwa yang mencapai 19 orang.

BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Berusia Dua Bulan Dijual Rp 80 Juta ke Polisi

Para terdakwa diantaranya, Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, Syafrizal dan Iin Sulastri, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Seno, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, dan Muhamad Farid.

Pada sesi pertama, sidang dimulai untuk terdakwa Sutarman sebagai pemilik apotek yang membeli vaksin palsu dari Hidayat dan Rita. 

BACA JUGA: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pencurian Uang

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membaca dakwaan, menuntut Sutarman dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Diketahui dia adalah terdakwa kasus vaksin palsu di daerah Jakarta, Bekasi dan sekitarnya. Hidayat berperan sebagai produsen vaksin palsu bersama istrinya Rita Agustina (33). 

BACA JUGA: Maling Kabur, Ngebut, Tabrak Mobil, Jari Kelingking Putus

Namun saat sidang berlangsung Rita belum hadir lantaran pihak Kejaksaan Negeri Bekasi sedang menjemputnya di Rumah Tahanan Pondokbambu, Jakarta Timur.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, Sutarman terlihat menganggukkan kepala dan termenung. Sementara kuasa hukum terdakwa, Doni Antares tidak akan mengajukan esepsi (pembelaan).

“Kita tidak mengajukan esepsi yang mulia,” kata Doni kepada Ketua Majelis Hakim, Marper.

“Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan Senin (14/11) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi,” kata Marper.

Menurut JPU, Andi Adikawira Putra mengatakan, terdakwa telah menyalahi aturan dengan membeli vaksin palsu yang diproduksi oleh Hidayat dan Rita. 
Selain itu, apotek yang dikelola terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menjual vaksin pediacel.

“Bahkan terdakwa membawa vaksin dari rumah Hidayat dan Rita menggunakan termos es, sehingga tidak mengacu pada standarisasi penyimpanan vaksin,” ungkap Andi kepada GoBekasi.co.id

Pada sidang perdana ini setidaknya ada 16 tersangka yang mengikuti persidangan Sisanya, tiga tersangka akan menjalani sidang pada Senin (14/11/2016) depan. (van/gob/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Sang Istri Terkejut Melihat Suami Gagahi Putrinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler