jpnn.com, SURABAYA - Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online pada Jumat (25/1).
Senin (21/1), penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan selebgram dan model Aldiera Chena.
BACA JUGA: Terseret Kasus Prostitusi Online, Model Seksi Ini Akhirnya Datangi Polda Jatim
Perempuan dengan nama asli Sundari Indira itu memenuhi panggilan yang dilayangkan kepadanya sejak minggu lalu. Aldiera merupakan satu di antara enam orang yang dipanggil sebagai saksi. Selain Aldiera, ada Fatya Ginanjarsari yang sudah datang pada Kamis (17/1).
Empat orang lagi, yaitu Mulya Lestari, Baby Shu, Riri Febianti, dan Tiara Permata Sari, belum memenuhi panggilan polisi.
BACA JUGA: Keluarga Gagal Temui Vanessa Angel di Polda Jatim
Sebelumnya, Vanessa dijadwalkan datang kemarin. Tantenya, Reni Setyawan, tiba di mapolda dengan ditemani Odelia, anaknya. Menunggu dari pagi hingga siang, Vanessa tak kunjung terlihat. ”Saya ke sini ingin bertemu dan kasih support kepada keponakan saya,” ucapnya.
Reni merupakan adik almarhumah ibu Vanessa Angel. Sejak 2001 dia tidak bertemu Vanessa. Komunikasi hanya dilakukan di media sosial. Itu pun tidak terlalu intens. Reni kaget saat mengetahui keponakannya terjerat kasus hukum. ”Tapi sudah terjadi, ya mau bagaimana lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Vanessa Angel Hanya Ingin Peluk Almarhumah Ibunya Â
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, Vanessa sebetulnya dijadwalkan hadir kemarin. Kedatangannya bukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi, menunaikan wajib lapor sejak terciduk pada 5 Januari.
”Surat panggilan dengan status tersangka baru saja kami layangkan. Jumat (25/1) yang bersangkutan baru dijadwalkan datang,” katanya.
Itu baru pemanggilan pertama. Jika Vanessa tidak hadir, surat panggilan akan dilayangkan pada minggu selanjutnya. Jika dalam waktu seminggu itu Vanessa tetap tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.
”Tentu saja akan kami jemput paksa jika di pemanggilan kedua yang bersangkutan enggan hadir,” tegas jenderal dengan dua bintang di pundak tersebut.
Luki menjelaskan, selama tiga minggu berjalan, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mucikari yang turut serta dalam langgengnya prostitusi yang melibatkan artis dan model tersebut.
Yakni, Endang Suhartini alias Siska, Tantri Novanta, Fitriyah, dan Windy. Sampai saat ini, polisi masih memburu dua mucikari sisanya. ”Kami perintahkan segera agar kami juga bisa beralih ke kasus lain,” tutur Luki.
Terkait pemeriksaan 45 artis yang daftarnya sudah berada di tangan polisi, Luki meminta anggotanya untuk melakukan pemeriksaan secara maraton. Keterangan yang didapat bisa memperkuat rekonstruksi hukum yang akan dijeratkan kepada para mucikari.
”Juga untuk melakukan sinkronisasi data forensik dan data BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah kami miliki kepada yang bersangkutan,” lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusef Gunawan menambahkan soal mucikari yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui berinisial D dan R. Hampir sama dengan empat mucikari lainnya, mereka bertugas sebagai penyambung antara lelaki hidung belang dan penyedia jasa. ”Menurut informasi, keduanya adalah lelaki,” ungkapnya.
Yusef juga memperjelas adanya pemeriksaan Aldiera sebagai saksi. Selain itu, Yusef menekankan akan memanggil setidaknya 45 artis yang masuk daftar mereka untuk mendapatkan informasi yang valid terkait rekonstruksi hukum yang akan dijeratkan kepada muncikari. ”Fokus kami keterangan 45 artis ini. Sementara data nama 100 model belum kami panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel juga masuk daftar saksi tersebut. Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya perempuan 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mendapati Vanessa menyebarluaskan foto dan video tidak senonoh dirinya sebagai bentuk promosi kepada para muncikari. Dia dijerat dengan pasal kesusilaan.
Menurut Yusef, jika 45 artis tersebut melakukan kesalahan yang sama dengan Vanessa, bukan tak mungkin status mereka juga jadi tersangka.
”Karena ada kemungkinan pelanggaran norma hukum kesusilaan yang dilakukan oleh mereka. Seperti yang berbunyi di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” terang perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. (bin/c6/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka, Vanessa Angel Takut Dipenjara?
Redaktur & Reporter : Soetomo