Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih

Selasa, 18 Juni 2019 – 14:09 WIB
Feby Febiola. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Feby Febiola terus memberikan dukungan kepada sahabatnya, Vanessa Angel yang masih mendekam di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Setelah menjadi saksi pada 23 Mei lalu, kini dia memberikan pendapat tentang kasus yang menjerat Vanessa Angel.

Feby Febiola merasa aneh Vanessa Angel kini didakwa terkait pelanggaran UU ITE, karena menyebarkan konten pornografi. Sebab menurutnya barang bukti hanya sekadar foto, yang dinilai tidak senonoh.

BACA JUGA: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Berat

"Yang membuat saya agak bingung, karena dakwaan terhadap Vanessa sekarang adalah menyangkut UU ITE, di mana Vanessa didakwa menyebarkan konten pornography, yang sebenarnya, well ini agak konyol sih, tapi sekali lagi ini pendapat saya pribadi," ungkap Feby lewat akun Instagram miliknya @fabyfebiola_ belum lama ini.

BACA JUGA: Semoga Vanessa Angel Segera Bebas dari Rutan Medaeng

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Kisah Hidupnya Diangkat ke Layar Lebar, Apa ya Kira-Kira Judulnya?

"Jadi Vanessa chatting dengan temannya yang lagi menunggu dia, dan dia bilang dia lagi siap-siap, lalu dia took a selfie, fotonya hanya setengah badan, tidak telanjang dada, mengenakan bra seperti bikini dan, yaahh tidak porno sama sekali. Chattingnya juga pribadi, temannya juga sesama perempuan," sambungnya.

Feby menilai kasus yang menimpa Vanessa tidak adil. Oleh sebab itu dia menyuarakan agar Vanessa Angel dibebaskan lewat tagar #FreeVanessaAngel.

BACA JUGA: Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa ?

Sementara itu, aktris Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara dalam pelanggaran UU ITE menyangkut kasus dugaan prostitusi online di Jawa Timur. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.

BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional

Menurut jaksa, Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini sudah dibebaskan beberapa pekan lalu. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Vanessa Angel Segera Bebas dari Rutan Medaeng


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler