Kasus Vanessa Angel, Rekening Tantri Diblokir

Senin, 07 Januari 2019 – 05:40 WIB
Usai diperiksa Vanessa Angel meminta maaf kepada publik. Foto: Aryo Mahendro/JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1). Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online. Mereka adalah Endang (ES), 37 dan Tantri (TN), 25. Keduanya diketahui warga Jakarta Selatan.

Keduanya merupakan muncikari yang diduga menjajakan Vanessa dan Avriellya.

BACA JUGA: Jane Shalimar Siapkan Pengacara untuk Vanessa Angel

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Ahmad Yusep mengatakan, kedua muncikari itu telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 2 tahun. Selama itu, kedua mucikari itu telah beraksi di berbagai kota, sesuai dengan pesanan pria hidung belangnya.

"Detailnya, masih kami dalami, terkait para korbannya mucikari ini. Yang jelas, mucikari ini masih satu jaringan. (Terkait kemungkinan bakal ada tersangka lain,Red) Masih kami dalami dari data yang ada," kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/1).

BACA JUGA: Terjerat Pelacuran, Minta Maaf, Vanessa Angel Boleh Pulang

Yusep menuturkan modus operandi kedua muncikari tersebut. Mereka mempromosikan para artis yang menerima layanan seks melalui media sosial. Baik melalui Instagram atau media sosial lainnya.

Setelah mendapat pelanggan, kedua muncikari itu memfasilitasi komunikasi antara pria hidung belang dengan si artis. Kendati demikian, Yusep tidak menjelaskan apa yang didiskusikan.

BACA JUGA: R, Pria 45 Tahun, Rela Keluar Rp 80 Juta Demi Vanessa Angel

Yang jelas, kedua muncikari itu meminta uang muka sebesar 30 persen dari tarif yang ditentukan atas masing-masing artis yang dijajakan. TN dan ES meminta pria hidung belangnya mentransfer uang mukanya via rekening.

"Kami sudah blokir rekening saudara TN (Tantri, Red). Kami juga masih lakukan pendalaman dan minta bantuan PPATK terkait transaksi keuangannya," tutur Yusep.

Sebagai informasi, polisi akan menjerat kedua mucikari itu dengan pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Yusep mengatakan, pihaknya masih menahan kedua muncikari itu. (jpc)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jane Shalimar: Vanessa Terjebak di Tempat yang Salah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler