Kasus Video Bidan PNS Begituan dengan Karyawan Swasta di Mobil, Terungkap Fakta…

Rabu, 26 Mei 2021 – 09:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menjelaskan mengenai video viral adegan asusila oknum bidan PNS dan selingkuhan. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, MIMIKA - Belum lama ini masyarakat Kabupaten Mimika, Papua, dihebohkan dengan beredarnya video adegan asusila oknum bidan berstatus PNS inisial FK dengan pria YKS.

FK merupakan seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, Papua. YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.

BACA JUGA: Pembunuh Bidan Imas Sering Memberikan Ancaman, Datang Bawa Celurit

Video yang memperlihatkan keduanya melakukan perbuatan terlarang dan potongan-potongan gambar tidak senonoh, beredar luas di Timika.

Potongan-potongan adegan syur keduanya yang dilakukan dalam sebuah mini bus diunggah ke media sosial yang mula-mula diunggah oleh akun fb Chakra.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Penting Kasus Video Pembakaran Al-Quran, Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari YK dan YKS. Bahkan YKS kini ditahan di sel rutan Polres Mimika.

"Kami sudah ambil keterangan dari yang bersangkutan, benar video itu sudah dari tahun 2019 dan masalahnya sudah diselesaikan," kata Hermanto, seperti dikutip dari Antara

BACA JUGA: Indonesia vs Afghanistan: 2 Gol dari Kaki Egy Maulana dan Adam Alis

Dari klarifikasi terungkap fakta, keduanya merekam adegan syur tersebut saat masih terikat hubungan sah sebagai suami-istri. Namun saat ini keduanya sudah pisah ranjang.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Bupati Mimika, Papua Johannes Rettob mengingatkan warganya untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan sarana media sosial (medsos) agar tidak terjerat dengan permasalahan kasus hukum.

"Siapa pun harus bijaksana menggunakan dan memanfaatkan medsos. Gunakan medsos untuk menyebarkan hal-hal yang positif, jangan sebaliknya. Fenomena sekarang ini hal-hal yang sifatnya pribadi, justru diunggah ke medsos," kata John Rettob di Timika, beberapa waktu lalu.

Pemkab Mimika menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mengusutnya secara tuntas.

"Kalau kasus itu sudah masuk ranah pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE maka tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahannya, mengapa video dan potongan gambar itu sampai diunggah ke medsos sehingga kemudian menjadi viral. Mohon kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini," kata mantan Kadishubkominfo Mimika itu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler