jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sempat viral di media sosial sebuah video memperlihatkan aksi pembakaran Al-Qur'an yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_245.
Tampak dari video tersebut api sudah membakar hampir setengah Al-Qur'an.
BACA JUGA: Video Pembakaran Al-Quran Viral di Medsos, Polisi Langsung Bertindak, Oh Ternyata
Tterlihat juga kata-kata tak senonoh yang ditulis pada halaman Al-Qu'ran tersebut.
Kasus pembakaran Al-qur'an tersebut mulai menemui titik terang.
BACA JUGA: Polri Waspadai Dampak Aksi Pembakaran Al Quran
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan kronologis kasus tersebut hingga viral di media sosial.
Kasus itu bermula ketika sebuah akun Instagram @farhanah_santoso_245 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan pembakaran terhadap kitab suci umatIslam tersebut.
BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar
Video tersebut lantas ramai menjadi bahan pembicaraan warganet. Polisi kemudian melakukan pengusutan.
Selanjutnya, polisi menemukan seorang perempuan inisial F yang diduga pemilik akun yang mengunggah video pembakaran itu.
Namun, akun itu sendiri ternyata sudah bukan milik F. Ternyata, akun tersebut milik M yang merupakan teman lelaki F, yang sengaja membuat akun palsu dengan nama yang sama milik F sebelumnya.
"Itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis, Selasa (25/5).
Polisi kemudian memburu M, pelaku sebenarnya yang mengunggah video pembakaran Al-Qur'an dan menangkapnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa telah membuat akun yang sama dengan milik F untuk menyebarkan kebencian dengan cara mengunggah video pembakaran Al-Qur'an.
Penyebabnya, lanjut dia, pelaku sakit hati kepada F karena sebelumnya dia memiliki hubungan dekat dengan perempuan itu.
Karena hubungan berakhir, M balas dendam dengan cara tersebut.
"Hal tersebut dengan menggunakan identitas agama menjadi cepat viral begitu, untuk balas dendamnya tersampaikan kepada wanita (F) tersebut," ucap Azis.
Lulusan Akpol 1998 itu pun mengungkap fakta lain terkait pembakaran Al-Qur'an itu.
Dia menyebut, pelaku M tidak benar-benar melakukan pembakaran kitab suci muslim tersebut.
Namun, M hanya mengambil video yang memang sudah ada di media sosial sebelumnya untuk kemudian diunggah kembali.
"Tdak membakar beneran, dia mengunggah konten yang lain. Menambahkan ujaran kebencian background seorang wanita ditawarkan secara komersial di medsos begitu," tutur Azis.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap M.
Atas perbuatanya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama