Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO

Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Antara/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan, salah satu di antara para saksi yang sudah diperiksa tersebut yakni EO yang merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

BACA JUGA: Perang Terbuka Dimulai, Rombongan Wakapolda Papua-Danrem Ditembaki Kelompok Bersenjata

"Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan EO sebagai saksi, di mana saksi sudah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020," kata Kombes Kamal yang dihubungi dari Timika, Jumat.

Penyidik, kata dia, sudah mendalami jejak digital ke mana saja video m*sum tersebut disebarkan.

BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Raksasa Akan Berulang

Adapun EO baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk kedua kalinya pada Kamis (24/9) lantaran mengaku sebelumnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain EO, saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu admin grup WhatsApp di mana video m*sum berdurasi 58 detik itu disebarkan.

BACA JUGA: Nih Biang Kerok Tawuran di Jakarta Pusat, MY Nyaris Tewas

Kombes Kamal menyebut terdapat dua laporan polisi terkait beredarnya video m*sum seorang tokoh masyarakat Mimika berinisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida (23) di salah satu hotel di Kota Timika pada Agustus 2020 lalu.

Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler