Kasus Wanprestasi YM Disidang, SDR Minta PN Tangerang Bersikap Adil

Kamis, 06 Januari 2022 – 20:46 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini sidang perdana gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang. 

Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

BACA JUGA: Penghuni SkyGarden Merasa Jadi Korban Wanprestasi Pengembang

Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

BACA JUGA: Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT

Dalam gugatan yang didaftarkan petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat yang hadir di antara pengunjung sidang mengatakan pihaknya tertarik untuk mengawal kasus ini.

BACA JUGA: Terkait TPSP Bantargebang, Yusril Bilang DKI Wanprestasi, Nah... Baca Nih Komentar Ahok

“Ada dua alasan, pertama karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi, kedua karena Yusuf Masyur dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama. Mereka (korban) percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah,” ujarnya.

Namun, pada kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pengembalian investasi tak kunjung tiba.

Hari berharap, Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transparan dan tidak takut dengan nama besar Yusuf Mansyur.

“Ini seperti pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp 10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata Hari.

Hari menegaskan akan mengawal kasus ini bukan saja di PN Tangerang.

Dia akan segera melakukan gerilya politik untuk mendukung korban investasi bodong hingga mereka memperoleh keadilan.

“Kami akan kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan minta KPK melakukan monitoring sidang. Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan. Agar korban bisa mengadu langusng pada anggota dewan,” pugkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler