jpnn.com, JAKARTA - Penggugat perkara dugaan wanprestasi pengelola Apartemen Setiabudi SkyGarden, Kuningan, Jakarta Selatan berharap mendapatkan keadilan. Saat ini masalahnya tengah ditangani PN Jaksel.
Majelis Hakim PN Jaksel diharapkan memutuskan Perkara No: 19/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 30 Oktober 2018 dengan seadil-adilnya. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA: Calum Scott Dijadwalkan Tampil di Jakarta dan Pekanbaru
"Kami ingin mengetuk hati penegak Hukum di PN Jaksel dan Direksi PT Jakarta Setiabudi International Tbk untuk memperhatikan dan memberi keadilan menurut hukum yang sudah di atur pemerintah," kata Pengacara PT Leading8 Mansion, Rizkiyadi Darmowiyoto di Jakarta, Kamis (25/10).
Menurut Rizkiyadi, gugatan ini dilayangkan lantaran pihak pembeli merasa dirugikan akibat keteledoran Apartemen Sky Garden sendiri.
BACA JUGA: Sungai Jakarta Menyempit Diuruk Warga
Rizkiyadi menyatakan, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab selaku pembeli yang telah beritikad baik. Namun, sayang akibat kesalahan pengembang, pihak pembeli yang dirugikan.
"Sebagai korban wanprestasi developer, notaris yang mewakili proses PPJB setuju untuk tidak tanda tangan PPJB yang ukurannya tidak sesuai surat pesanan. Selanjutnya Setiabudi SkyGarden secara sepihak membatalkan Surat Pesanan," lanjutnya.
BACA JUGA: Wanita Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Hotel Jakpus
Saat ini, kata dia, korban wanprestasi Setiabudi SkyGarden Jaksel, sudah memohon penyelesaian secara kekeluargaan sejak Januari 2016. Namun, tanggapan Setiabudi SkyGarden Jaksel mengejutkan. Intinya pengembang tidak bersedia memenuhi tuntutan para penggugat.
"Selain dibatalkan sepihak, kami pun dituntut untuk membayar biaya pengelolaan, air, listrik dan sinking fund padahal unit apartemen yang dimintakan biaya tersebut belum diserah terimakan kepada kami," paparnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjual Kambing Ditangkap Usai Mencuri di Hotel Berbintang
Redaktur & Reporter : Adil