Kasus Wilmar Diserahkan ke Ditjen Pajak

Selasa, 03 Desember 2013 – 13:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar yang menurut Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sudah masuk ke Kejaksaan Agung ternyata sudah diserahkan Korps Adhiyaksa tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hal ini terungkap dari pernyataan Jaksa Agung Basrif Arief saat dikonfirmasi JPNN.com sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Nama Sudi Silalahi Disebut di Sidang Hambalang

"Masalah Wilmar itu diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti. Kemungkinan terkait masalah perpajakan," kata Basrif Arief.
 
Terkait dorongan Komisi III DPR agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus itu karena dinilai mandek, Jaksa Agung tidak mempersoalkannya karena KPK memang diberi kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus yang dinilai mangkrak.

"Itu kewenangan KPK itu supervise, koordinasi disampaing penindakan. kalau ada yang mau disupervisi kan sudah banyak yang disupervisi. kasus-kasus di daerah, KPK bersama kejaksaan lakukan supervisi," jelasnya.

BACA JUGA: Bu Pur Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Hambalang

Terkait penyebab mandeknya penanganan kasus Wilmar di Kejaksaan, Basrif mengatakan dari hasil penelitian institusinya ada persoalan terkait masalah pajak di Wilmar Grup.
 
"Kemungkinan terkait masalah adminsitrati hukum. jangan sampai mubazir waktu yang kita miliki kita serhkan ke Ditjen Pajak. Seandainya ada indikasi kuat dan bukti cukup kita bisa terima kembali," tegas Jaksa Agung.

Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap komisi hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.

BACA JUGA: Pulang Pergi Apartemen Holly Dibuntuti Tersangka

Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Holly 52 Adegan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler