jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk, Laurensius Teguh Khasanto, Senin (8/12) siang.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
BACA JUGA: Sebut Cuma Tahu Satu Golkar, Fahri Ingatkan Menkumham Bijaksana
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (8/12).
Menurut Priharsa, Laurensius diperlukan keterangannya oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tidak Terjebak dengan Dualisme Golkar
Selain Laurensius, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manager Wilayah Penjualan II PT Wijaya Karya Beton, Kuncara. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Ketua Kadin Puji Strategi Komunikasi Jokowi
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Rapimnas Kadin, JK Beber Dosa Besar Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi