Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Pegawai Dinas PU Sumsel

Kamis, 02 Oktober 2014 – 12:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan M. Arifin, Kamis (2/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (2/10).

BACA JUGA: Parlemen Dikuasai KMP, Jokowi: Nggak Masalah

Menurut Priharsa, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas terdakwa. "Keterangan dia diperlukan oleh penyidik," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Ucapkan Selamat untuk Setya Novanto

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Staff Hutama Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler