Majelis Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon

Kamis, 02 Oktober 2014 – 12:02 WIB
Artha Meris Simbolon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Hakim menilai keberatan penasihat hukum tidak cukup beralasan hukum.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pi‎dana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10).

BACA JUGA: Jokowi Ucapkan Selamat untuk Setya Novanto

Syaiful menjelaskan karena keberatan penasihat hukum ditolak, maka majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan Meris dengan didasarkan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menilai uraian dalam dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana.

"‎Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Artha Meris Simbolon dengan surat dakwaan ‎penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara‎," tandas Syaiful.

BACA JUGA: ‎Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Staff Hutama Karya

Dalam keberatannya, penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menilai jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terkait unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Otto menyinggung pemberian uang USD 522.500 kepada pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi. Uang itu akan diberikan ke Rudi. 

BACA JUGA: KPK Periksa Staf PT HK terkait Kasus Proyek Kemenhub

Menurut Otto, Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kualifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Oleh karena itu jaksa seharusnya menguraikan mengenai adanya peristiwa penyerahan uang tersebut dari Ardi kepada Rudi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Otto menyatakan jaksa juga tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.

‎Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perbuatan itu dilakukan Meris bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013 bertempat di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas: Kami Memang Cocok dengan KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler