jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet dengan terlebih dahulu menggabungkan dua kementerian sudah sejalan dengan undang-undang (UU).
Legislator Partai Golkar itu menyatakan bahwa Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan kewenangan kepada presiden mengubah lembaga yang dipimpin menteri.
BACA JUGA: Ada Pertemuan Jokowi-Megawati soal Reshuffle? Ini Kata Sekjen PDIP
"Presiden punya kewenangan untuk menggabungkan, membentuk, dan mengubah kementerian," kata Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis (15/4).
Meskipun begitu, Doli mengatakan ada tiga kementerian yang tidak bisa diubah oleh presiden.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Pengendara Mobil di Surabaya Ini Sungguh Mengerikan
"Tiga kementerian yaitu Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan," lanjutnya.
Alumnus Universitas Padjajaran mengatakan reshuffle merupakan hal yang wajar. Namun soal siapa menteri yang akan dicopot, Doli menyebut Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling tahu soal itu.
"Kalau bicara kabinet, kementerian, itu yang paling tahu, kan, presiden. Dia punya hak prerogatif untuk itu dan memang sudah juga diatur dalam UU Kementerian Negara," katanya.
Mantan ketua umum KNPI itu menegaskan selama mekanisme dan prosedur perubahan struktur kabinet sesuai dengan undang-undang yang berlaku, masyarakat harus menberikan dukungan.
"Ketika Pak Presiden (Jokowi, red) membutuhkan itu, ya, tentu kami harus berikan dukungan," tutur Ahmad Doli. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra