Kata Boediono, BI Langsung Minta Cekal Robert Tantular Cs

Jumat, 09 Mei 2014 – 15:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pihaknya langsung melakukan langkah hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, saat tahu bank itu bermasalah.

BI, kata dia, melaporkan Rafat Ali Rivzi, Robert Tantular dan Hesham Al Warraq pada pihak kepolisian 25 November 2008.

BACA JUGA: JK Diminta Belajar Ikhlas dari Nelson Mandela

"Kita sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk melakukan penegakan hukum. Tadi ada masalah yang terjadi dalam Bank Century, tentu ini kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana," papar Boediono saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5).

Menurutnya keputusan pencekalan itu disepakati dalam rapat dewan gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008. Terutama untuk pemegang saham yang berada dalam negeri agar tidak sampai keluar negeri setelah diketahui Bank Century bermasalah.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Molor, Polri Siap Minta Bantuan TNI

"Semuanya tidak boleh keluar, jadi yang di dalam dicekal tapi yang di luar harus dilakukan tindakan juga. (Keputusan) yang satu lagi melaporkan ke otoritas moneter, mereka melakukan operasi kegiatan bisnis di Singapura dan Inggris," sambungnya.

Setelah pencekalan itu, kata dia, baru dibuat laporan tindak kejahatan pada pihak kepolisian.

BACA JUGA: Lowongan Kursi Empuk Ini Belum Ada Pelamarnya

Selain itu, kata Boediono, pada 19 April 2009, BI melaporkan kembali dugaan tindak pidana perbankan terkait Century.

"Sejak kita melakukan penyelamatan Bank Century, BI sudah menyiapkan langkah-langkah hukum ini dan sampai beberapa waktu ke depan ada tim kerjasama anatara BI, Kepolisian dan Kejaksaan," tandas Boediono. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelulusan Honorer K2 Empat Instansi Pusat Ini Siap Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler