jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menyampaikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar mendukung wacana penggunaan Hak Angket DPR terhadap kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal ini, kata Fahri, disampaikannya ke Presiden Jokowi secara informal di sela-sela pertemuan para pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Selasa (14/3).
BACA JUGA: Fahri Minta Dukungan Jokowi untuk Loloskan Angket e-KTP
Dia mengatakan ada keganjilan luar biasa di kasus e-KTP yang berkaitan dengan conflict of interest Agus Raharjo selaku ketua KPK.
Fahri menjelaskan, Agus Raharjo yang juga mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ikut berkonflik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek senilai Rp 5,9 triliun.
BACA JUGA: Bertemu Investor Korea, Jokowi Bicara Potensi dan K-pop
"Rupanya ketua KPK itu ikut berkonflik dengan kemendagri, karena ketua KPK mantan LKPP ini datang dengan kecenderungan (membawa) konsorsium yang kalah. Itu jelas sekali itu," ujar Fahri.
Kepentingan Agus, ujar politikus PKS ini, juga pernah disampaikan para mantan pejabat di Kemendagri yang menjadi saksi di KPK.
BACA JUGA: Bawa Rp 1,5 M ke Solo, Penyuap Pajak Temui Ipar Jokowi
"Karena itulah hasil temuan BPK dengan advokasinya KPK itu beda, begitu Agus menjadi ketua KPK menetapkan tersangka, gitu lho. Artinya dia membawa konflik lama yang dia sudah hadapi dari awal," tambahnya.
Lalu bagaimana tanggapan Presiden Jokowi mendengar penjelasan Fahri soal dugaan keterlibatan Agus Raharjo di proyek e-KTP?
Menurut Fahri, banyak yang belum diketahui oleh Presiden Jokowi di kasus e-KTP.
"Banyak yang presiden itu belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya. Jadi dia (Jokowi) kaget juga dengan keterangan yang disampaikan itu. Saya bilang ini periode lalu Pak, kemudian ini kasus sebetulnya sudah diaudit tiga kali oleh BPK dan tidak ada masalah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada Calon Pengelola Uang Haji, Sebegini Jumlahnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam