jpnn.com, JAKARTA - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.
BACA JUGA: 40 Petani Tersangka Pencurian Dibebaskan
Perwira tinggi Polri itu mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara keadilan restoratif atau lewat jalur mediasi.
"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Sepeda Motor Michael Langelo Dicuri, Kombes Jules Ungkap Pelakunya, Ternyata
Alumnus Akpol 1989 itu memastikan 40 orang petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan.
"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus.
BACA JUGA: Komjen Agus Keluarkan Pernyataan Tegas, Oknum Polisi Nakal Siap-Siap
Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum para petani dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka mengpresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi fasilitator kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice," kata Zeliq.
Kuasa hukum dan tim legal PT DDP Imam Nur Islami mengatakan pihaknya juga mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.
"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," kata dia. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Puluhan Petani Sawit Diikat dan Digelandang, Kasusnya Harus Jadi Pembelajaran
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama