Lihat Puluhan Petani Sawit Diikat dan Digelandang, Kasusnya Harus Jadi Pembelajaran

Senin, 23 Mei 2022 – 06:52 WIB
Sebanyak 40 petani sawit Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, MUKOMUKO - Sebanyak 40 petani sawit Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap karena kasus pencurian sawit perusahaan.

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sapuan menyatakan mendukung upaya penegakan hukum kasus tersebut.

BACA JUGA: 10 Perusahaan Sawit Langgar Aturan, Siap-Siap Kena Sanksi

"Pemkab mendukung upaya yang dilakukan penegak hukum, dan pemkab akan taat pada hukum karena memang permasalahan tersebut sudah menjadi wewenang dari penegak hukum," kata Bupati Mukomuko Sapuan, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Kendati demikian, Sapuan mengatakan yang perlu disadari bahwa sebanyak 40 orang warga petani sawit tersebut merupakan tulang punggung keluarga sehingga perlu ada penyelesaian terbaik.

BACA JUGA: Tolong, Pak Presiden, Petani Sawit Kesulitan, Harga Pupuk dan Herbisida Tinggi Banget

"Kita tahu warga kita ini semuanya tulang punggung keluarga. Ini lagi proses. Berilah waktu kepada aparat penegak hukum mencari jalan keluar terbaik dengan tetap tidak melanggar aspek-aspek hukum lainnya," ujarnya pula.

Sapuan mengakui hingga saat ini masih mencari solusi untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat sebanyak 40 petani, tersangka dalam kasus pencurian sawit perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

BACA JUGA: Jelang Pembukaan Ekspor CPO Besok Senin, 23 Mei 2022 Sebegini Harga TBS Sawit

“Kami atas nama Pemkab bersama gubernur, selalu komunikasikan kepada Kapolres dan Kapolda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini warga kami ini bisa dicarikan jalan keluar terbaik," ujarnya.

Kepolisan Resor Mukomuko sebelumnya menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut.

Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan telepon selular.

Ponsel disita lantaran diduga digunakan untuk mengorganisir penucrian tersebut melalui layanan pesan WhatsApp.

Aparat penegak hukum kemudian membawa para tersangka ke mapolres setempat.

Polisi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.

Para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.

Sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler