Kata KPK Soal Pemangilan Surya Paloh dan Jaksa Agung

Selasa, 05 Januari 2016 – 20:20 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Desakan untuk memanggil dan menetapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mengalir.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menginsyaratkan akan memanggil dua orang tersebut. "Saat ini belum," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Bekas Anak Buah Lino Nyanyi Soal Pengadaan Crane

Namun demikian, saat ini KPK terus memelototi jalannya persidangan kasus yang telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti itu.

Sebab, tidak menutup kemungkinan nanti di persidangan akan ada fakta-fakta baru. Termasuk jika nanti fakta yang dimasukkan hakim dalam pertimbangan putusannya.

BACA JUGA: Walah..KPK Lagi-lagi Didesak Garap Duo NasDem Ini

"Semua tergantung hasil pengembangan dan pendalaman nanti," tegasnya. 

Yang pasti, KPK siap menindaklanjuti jika ditemukan fakta atau bukti baru di persidangan. "Yang membuat seseorang itu dimintai pertanggungjawaban karena diduga melakukan tindak pidana," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Ada Menteri Terlalu Kuat, Tapi Lupa Namanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencurian Bagasi Masih Terjadi, Kemenhub Ngapain Aja Sih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler