jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap adanya rencana pemerintah daerah (Pemda) beserta DPRD yang akan menggugat (judicial review) pemerintah, berkaitan dengan implementasi Undang-undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
"Tadi disampaikan revisi UU Pemda dibahas selanjutnya dengan UU Pilkada. Tetapi beberapa hasil rapat asosiasi kepala daerah, DPRD, merencanakan gugatan ke MK. Saya persilakan," kata Tjahjo, Senin (29/2).
BACA JUGA: Demi Ini, Para Dokter Bergelantungan di Metromini
Ini disampaikannya dalam rapat konsultasi di komisi II DPR berkaitan dengan rencana revisi UU Pilkada dan UU Pemda, serta dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.
Menurut Tjahjo, sejumlah draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang implementasi UU Pemda memang sudah hampir selesai, antara lain soal otonomi daerah hingga keuangan daerah. Namun, ada saja daerah yang tidak ikhlas sejumlah kewenangan mereka dibagi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Harus Sehat Dulu agar Bisa Kerja... Kerja... Kerja
"Kelihatannya beberapa poin itu bupati walikota, belum ikhas menyerahkan kewenangannya itu ke gubernur. Contoh urusan laut diserahkan ke gubernur, tapi kalau tambak ke bupati, termasuk pendidikan juga ada yang tidak mau. Mungkin dari kacamata politis, urusan pendidikan yang berkaitan dengan pilkada itu sumber suara," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Nasihat Ibunda Jadi Pegangan Kang Emil Batal Maju di Pilkada DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Ketiga Kalinya, KPK Garap Staf Ahli di Komisi V DPR
Redaktur : Tim Redaksi