Kata Munarman FPI, Pemindahan Ibu Kota Bisa Jadi Pintu Masuk Memakzulkan Jokowi

Rabu, 04 September 2019 – 18:10 WIB
Munarman Usai Melaporkan Kapolda Jabar di Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI Munarman menerangkan, upaya memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur melanggar UU Nomor 10 Tahun 1964. Pelanggaran tersebut dapat berbuntut pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Dalam penjelasan umum UU tersebut, di angka 2 jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu kota NKRI," kata Munarman saat dihubungi, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Cerita Dubes Lyudmila soal Pengalaman Rusia Pindah Ibu Kota

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Pindahkan Ibu Kota, Markas FPI Juga Ikut Pindah ke Kaltim?

Berkaca aturan itu, Munarman meminta upaya pihak tertentu untuk mengganti ibu kota, harus disudahi. Perundang-undangan tidak memungkinkan dilakukan pemindahan ibu kota.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tidak Ikhlas Papua Lepas dari Indonesia

"Kepada pihak-pihak yang berbisnis dengan proyek pemindahan ibu kota negara ini, dalam penjelasan umum UU Nomor 10 Tahun 1964 di angka 2, jelas sekali disebutkan bahwa dengan telah ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI," ungkap mantan pengacara tersebut.

Bahkan, lanjut pria Palembang itu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terancam dimakzulkan jika tetap ngotot memindahkan ibu kota. Terlebih UU Nomor 10 Tahun 1964 masih berlaku hingga saat ini.

BACA JUGA: Tegas, Munarman FPI Sebut Pemindahan Ibu Kota Bertentangan dengan Pancasila

"Kalau itu (pemindahan ibu kota) dilakukan oleh presiden, harus dimakzulkan Presiden yang melanggar hukum. Salah satu syarat presiden bisa dimakzulkan adalah pelanggaran hukum atau melawan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini," timpal dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan, Wuling Akan Benahi Jaringan Dealer


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler