Kata Otto Hasibuan soal China Sonangol Vs MPI, Ada yang Tak Wajar

Rabu, 25 Agustus 2021 – 10:12 WIB
Otto Hasibuan dalam sidang Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan properti China Sonangol Real Estate PTE. LTD (CS) menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya, untuk membantah klaim PT Media Property Indonesia (MPI) melalui media massa.

Otto menjelaskan kliennya merupakan pemilik saham dari PT. China Sonangol Media Investment (CSMI).

BACA JUGA: Tak Terima Disebut Pemburu Rente, Moeldoko Bergerak, Gandeng Otto Hasibuan

"Kepemilikan saham 99 persen milik klien kami dan PT PMI memiliki sahan satu persen. Saat ini, PT CSMI melaksanakan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1," kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/8).

Pengacara asal Pematangsiantar, Sumatera Utara itu menyebutkan klaim PT Media Property Indonesia yang menyatakan CS berjanji memberikan 30 persen saham kepemilikan dan tiga lantai di gedung Indonesia 1 itu tidak benar.

BACA JUGA: Jadi Mediator Hotma Sitompoel dan Desiree Tarigan, Otto Hasibuan: Tolonglah Kenang yang Indah-indah

"Tidak ada bukti atau catatan resmi yang ditemukan termasuk dalam Anggaran Dasar PT CSMI yang mendukung klaim kepemilikan saham Media Group dan MPI sebesar 30 persen," katanya.

Otto juga menyebutkan dalam akte pendirian PT CSMI disebutkan Media Group dan Media Property Indonesia hanya memiliki saham sebesar satu persen.

BACA JUGA: Kata Otto Hasibuan setelah Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

"Ini berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU – 4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010," katanya.

Otto mengungkapkan PT MPI tidak menunaikan kewajibannya atas saham satu persen di PT CSMI.

Namun, perusahaan CS yang justru membayar sebesar USD 100.000 atas nama PT MPI.

"Dengan demikian, MPI masih berutang kepada klien kami sejumlah 100.000 dolar Amerika Serikat," katanya.

Otto menambahkan, klaim Media Group (MG) dan MPI yang meminta CS untuk menghentikan aksi korporasi juga dinilai tidak wajar.

"Tidak ada dasar hukum untuk MG atau MPI untuk menghentikan atau memperingatkan CS dari aksi korporasi terhadap saham miliknya sendiri, karena CS dan CSMI merupakan dua badan hukum yang terpisah atau berbeda," katanya.

Otto menyebutkan, akibat klaim oleh PT MPI itu, kliennya merasa dirugikan dan membuat reputasi perusahaan properti asal Singapura itu turun. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler