Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm

Senin, 29 Mei 2023 – 07:59 WIB
Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah masa jabatannya selama lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.

Pakar hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar Fahri Bachmid menilai keputusan MK ini berlaku untuk pimpinan KPK mendatang, sehingga jabatan Firli Bahuri cs bukan berlaku untuk saat ini. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Minta Maaf, Salsabila Syaira: Berjuang untuk KPK Jangan Pakai Fitnah

Menurut Fahri, merujuk pada Pasal 47 tentang Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyebut “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. 

“Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan (forward looking), dan tidak retroaktif ke belakang (backward looking), itu adalah prinsip dasar,” ujar Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5). 

BACA JUGA: Pendapat Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Namun, Fahri takut ke depan akan ada permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Hal itu jika putusan MK berlaku untuk pimpinan saat ini.

“Dalam kondisi demikian, MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” katanya.

Di sisi lain, sambung Fahri, sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini.

"Sebab, dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," pungkas Fahri.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   MK   Pimpinan Kpk   Putusan MK  

Terpopuler