Kata Pakar Psikologi soal Perbuatan Terlarang Bambang Swinger

Senin, 03 Agustus 2020 – 20:30 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya, terkait perbuatan terlarang Bambang Arianto alias Bambang Swinger, yang mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap banyak perempuan.

Bambang Swinger disebut-sebut sebagai mantan dosen. Dalam videonya viral pada Senin (3/8), dia mengakui ingin berfantasi swinger secara virtual dikarenakan kata swinger sering menghantuinya di setiap waktu dan tempat.

BACA JUGA: Bambang: Saya Didatangi Honorer K2 yang Lulus PPPK

Oleh Reza, tindakan Bambang Swinger diklasifikasikan sebagai Compulsive sexual disorder (gangguan seksual kompulsif).

Perilaku itu belum menjadi diagnosis resmi dalam DSM (Diagnostic Statistical Manual), yang dibuat American Psychiatric Association (APA).

BACA JUGA: Heboh Perbuatan Terlarang Mantan Dosen, Begini Respons UGM

"Tetapi sudah tercantum dalam ICD (International Classification of Diseases) yang dibuat WHO. Keduanya (DSM dan ICD-red) adalah buku primbon psikologi," ucap Reza ketika berbincang dengan jpnn.com, terkait perilaku Bambang Swinger, Senin.

Namun demikian, kata Reza, terlepas dari apa pun klasifikasi perilakunya, selama sudah ada unsur serangan atau pelecehan seksual, maka pidana berjalan.

BACA JUGA: Rasain! YouTuber Prank Daging Kurban Sampah Resmi Ditahan

"Semestinya polisi tidak menunggu laporan, karena perilaku semacam ini menetap bahkan bereskalasi. Jadi, kemungkinan jatuh korban berikutnya sangat tinggi," tegas master psikologi forensik Indonesia pertama, yang mendapat gelar MCrim (Forpsych) dari University of Melbourne, Australia ini.

Lagi pula, tambahnya, korban kejahatan seks sangat berat untuk melapor karena ini serangan terhadap sesuatu yang sangat pribadi. Menakutkan, memalukan.

"Jika melapor, risiko viktimisasi sekunder akan terbuka: ditanya berulang selama proses hukum, identitas terekspos ke publik, dihadap-hadapkan dengan pelaku, dan mungkin terdakwa menang di persidangan karena kurang bukti," tandas pria asal Indragiri Hulu, Riau ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler