Kata Pemerkosaan Kabarnya Mau Diganti Jadi Pemaksaan Hubungan Seksual

Jumat, 03 September 2021 – 21:51 WIB
Tangkapan layar Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani. ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani menyoroti dugaan pelecehan yang dialami pegawai KPI dan mengaitkannya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Shinta mendengar kabar ada sejumlah perubahan dalam RUU PKS.

BACA JUGA: Keren! Tukang Bangunan ini Dapat Hadiah dari Kapten Amerika

Misalnya, penghalusan definisi pemerkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.

Kami mendengar ada sejumlah perubahan dari RUU tersebut, misalkan pemangkasan 85 pasal termasuk pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban. Ada juga penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual," ujar Shinta, Jumat (3/9).

BACA JUGA: Buya Syafii Sebut Taliban Masa Lalu Citra Buruk Terhadap Islam

Shinta mengemukakan pandangannya saat memberi sambutan pada seminar bertajuk 'Apa yang Bisa Kita Lakukan Sembari Menunggu RUU PKS Disahkan?'.

Seminar ini diselenggarakan secara daring.

BACA JUGA: Pembunuhan 4 Prajurit TNI Duka Seluruh Bangsa

Dalam pemaparannya Shinta menyebut juga mendengar kabar terdapat usulan dari Baleg DPR untuk mengganti nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Shinta terlebih dahulu menyoroti terkait dugaan pelecehan seorang pegawai KPI.

Dia menilai hal tersebut merupakan bukti dari urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Mengapa darurat? Karena kita perlu payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” ucapnya.

Dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai KPI itu baru terkuak meski telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Menurut Shinat, itu menunjukkan betapa beratnya situasi yang dihadapi korban.

“Korban membutuhkan kepastian dan jaminan hukum. Ini satu di antara sekian kasus kekerasan seksual,” katanya.

Pada sisi lain, RUU PKS sedang melewati berbagai rangkaian kajian.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim Badan Legislasi DPR telah memberi paparan tentang naskah rancangan RUU PKS dalam rapat pleno Baleg DPR di Jakarta, Senin (30/8).

Naskah rancangan terbaru RUU PKS terdiri dari 11 bagian atau bab dengan 40 pasal.

Menurut Shinta, penting bagi DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS agar publik mendapatkan kepastian.

Dia menilai menentang kekerasan seksual sama halnya dengan menjaga prinsip kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.

Komitmen tersebut dapat diperlihatkan oleh jajaran pemerintah melalui proses pembahasan RUU PKS.

“Saya berharap ada langkah progresif soal RUU PKS,” pungkas Shinta.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler