jpnn.com - JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, membenarkan pihaknya merestui Kota Sibolga melakukan Tes Kemampuan Bidang (TKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Izin diberikan setelah sebelumnya Pemkot Sibolga mengajukan permohonan untuk melakukan TKB, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Padahal sebelumnya Menpan telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 12 Desember 2014.
BACA JUGA: Dibebaskan setelah 10 Hari Diculik Kelompok Bersenjata
Dalam surat disebutkan pelaksanaan TKB seleksi CPNS tahun 2014 tidak boleh lagi dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKD-nya baru dapat dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah tanggal 20 November 2014.
“Atas permohonan Wali Kota Sibolga, maka melalui Sekretaris Kemenpan, diberikan izin untuk melaksanakan TKB, dengan berbagai ketentuan,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Rabu (25/2).
BACA JUGA: Stok Minim, Beras Diserbu Tengkulak
Berbagai ketentuan tersebut kata Herman, antara lain harus dilaksanakan secara objektif dan transparan. Artinya, ketika terdapat temuan tidak dilaksanakan sebagaimana izin yang diberikan, maka Kemenpan RB dapat membatalkan pelaksanaan TKB yang dimaksud.
“Selain transparan, semua masyarakat juga harus ikut mengawal. Kalau ada indikasi, kita minta segera laporkan ke panselnas (panitia seleksi nasional,red),” katanya.
BACA JUGA: Belum Ada Agenda Reshuffle Kabinet
Saat ditanya mengapa izin bisa diberikan sementara surat edaran Kemenpan sudah menegaskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS tahun 2014 tidak boleh lagi dilaksanakan, menurut Herman perlu ada perlakuan khusus terhadap instansi yang memang sangat membutuhkan adanya TKB.
“Yang jelas ini situasional. Kalau memang ada hal-hal yang mendesak, tentu dimungkinkan. Misalnya daerah membutuhkan tenaga penyuluh pertanian, tentu harus ada tes kemampuan bidang. Jadi memang kita harus objektif melihatnya. Kalau memang sangat dibutuhkan pendalaman lewat TKB, dimungkinkan untuk diberikan izin,” katanya.
Untuk itu Herman meminta semua pihak melihat kondisi yang ada secara professional. Karena Kemenpan RB lewat panselnas yang ada, benar-benar professional dalam melaksanakan dan mengkaji semua hal dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat optimal.
“Kita harapkan semua pihak melihat persoalan ini secara professional. Kalau memang dalam izin TKB yang diberikan ada sejumlah kejanggalan, kita minta segera laporkan. Agar kita dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, salah seorang pemerhati masyarakat di Sibolga, Anton Sardion Pasaribu, memertanyakan sikap Kemenpan RB yang memberikan izin Kota Sibolga melaksanakan TKB.
“Ada apa dengan Menpan RB serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2014. Kenapa Pemko Sibolga masih bisa membuka pintu itu. Ironisnya, Ketua Panselnas CPNS 2014 Eko Sutrisno sudah mengeluarkan imbauan kepada Kota Sibolga agar secepatnya mengambil hasil TKD agar diumumkan di papan pengumuman kantornya,” ujarnya.
Menurut Pasaribu, kalau legalitas pelaksanaan seleksi TKB CPNS tahun 2014 Pemko Sibolga disebutkan berdasarkan pengecualian, pertanyaannya di mana surat pengecualian tersebut. Karena kalau semua surat-surat tentang pengecualian, perombakan surat pembatalan seleksi TKB CPNS tahun 2014 tidak bisa diperlihatkan oleh Menpan RB, pelaksanaan seleksi TKB CPNS tahun 2014 Kota Sibolga pada tanggal 26 sampai 27 Februari 2015 boleh dikatakan melanggar hukum.
“Atau dengan kata lain, sebelum surat Men PAN–RB tentang pembatalan seleksi TKB CPNS tahun 2014 tidak dicabut, Men PAN tidak berhak memberikan izin kepada Pemko Sibolga untuk melaksanakan seleksi TKB CPNS tahun 2014, walau dengan alasan apapun,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Giok 20 Ton Dijaga 12 Personel TNI, 10 Brimob
Redaktur : Tim Redaksi